Lomboqnet-Pidato
presiden Jokowi yang akan menyederhanakan eselonisasi Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang awalnya empat tingkatan eselon mulai dari eselon IV, III, II dan I,
pada periode kedua pemerintahannya bersama Makruf Amin akan menjadi dua
tingkatan yaitu Eselon II dan I.
"Eselonisasi
harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak
kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja," tegas
Jokowi dalam pidato pelantikannya di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (20/10)
seperti yang diberitakan cnbcindonesia
Kebijakan
ini akan berdampak kepada sekitar 400 ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang berada
pada jabatan struktural eselon III dan IV. Data Kementerian PAN-RB per 30 Juni
2019 menunjukkan jumlah PNS saat ini sekitar 4,2 juta. Dengan komposisi 11
persen atau 460 ribu menempati jabatan struktural, 15 persen jabatan teknis dan
kesehatan, 35 persen guru, dan 39 persen jabatan pelaksana atau administrasi.
Menteri
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, langsung
menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan melakukan pemangkasan eselon III dan
IV pada kementeriannya. Namun Tjahjo memastikan, walaupun tidak lagi ada eselon
III dan IV, para PNS yang berada di jabatan tersebut tidak berkurang
pendapatannya. "Secara prinsip yang terima penghasilan itu, tidak akan
kita kurangi dan akan ditata," ungkap Tjahjo.
Pemangkasan
jabatan strukturan ini dilakukan dalam rangka merampingkan birokrasi. Sehingga
nantinya jabatan struktural hanya diisi oleh eselon I dan II, sedangkan eselon
III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional.
Deputi
Bidang Kelembagaan Kementerian PAN-RB Rini Widyantini, dilansir dari tempo.co,
mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah mengenai target penyesuaian jabatan
fungsional dari eselon III dan IV. Salah satunya dengan pemetaan fungsi
organisasi yang relevan dengan jabatan fungsional.
Namun, hal
itu perlu dibahas lebih panjang karena harus melibatkan seluruh kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah yang punya organisasi di level eselon III dan
IV. Setelah itu dilakukan pemilihan jabatan eselon III dan IV mana saja yang
bisa dialihkan. "Karena ada beberapa spesifikasi pekerjaan yang harus
dilakukan kementerian dan lembaga," ucap Rini.
Kebijakan pemangkasan jabatan eselon ini rencananya akan dilaksanakan terlebih dahulu pada Kementerian PAN-RB sebagai role model di bulan November 2019. (**)
No comments:
Post a Comment