Saturday, November 2, 2019

Jokowi-Ma’ruf Sederhanakan Eselonisasi ASN

Lomboqnet-Pidato presiden Jokowi yang akan menyederhanakan eselonisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang awalnya empat tingkatan eselon mulai dari eselon IV, III, II dan I, pada periode kedua pemerintahannya bersama Makruf Amin akan menjadi dua tingkatan yaitu Eselon II dan I.

"Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja," tegas Jokowi dalam pidato pelantikannya di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (20/10) seperti yang diberitakan cnbcindonesia

Kebijakan ini akan berdampak kepada sekitar 400 ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang berada pada jabatan struktural eselon III dan IV. Data Kementerian PAN-RB per 30 Juni 2019 menunjukkan jumlah PNS saat ini sekitar 4,2 juta. Dengan komposisi 11 persen atau 460 ribu menempati jabatan struktural, 15 persen jabatan teknis dan kesehatan, 35 persen guru, dan 39 persen jabatan pelaksana atau administrasi.
Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, langsung menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan melakukan pemangkasan eselon III dan IV pada kementeriannya. Namun Tjahjo memastikan, walaupun tidak lagi ada eselon III dan IV, para PNS yang berada di jabatan tersebut tidak berkurang pendapatannya. "Secara prinsip yang terima penghasilan itu, tidak akan kita kurangi dan akan ditata," ungkap Tjahjo.

Pemangkasan jabatan strukturan ini dilakukan dalam rangka merampingkan birokrasi. Sehingga nantinya jabatan struktural hanya diisi oleh eselon I dan II, sedangkan eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian PAN-RB Rini Widyantini, dilansir dari tempo.co, mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah mengenai target penyesuaian jabatan fungsional dari eselon III dan IV. Salah satunya dengan pemetaan fungsi organisasi yang relevan dengan jabatan fungsional.

Namun, hal itu perlu dibahas lebih panjang karena harus melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang punya organisasi di level eselon III dan IV. Setelah itu dilakukan pemilihan jabatan eselon III dan IV mana saja yang bisa dialihkan. "Karena ada beberapa spesifikasi pekerjaan yang harus dilakukan kementerian dan lembaga," ucap Rini.

Kebijakan pemangkasan jabatan eselon ini rencananya akan dilaksanakan terlebih dahulu pada Kementerian PAN-RB sebagai role model di bulan November 2019. (**)

No comments:

Post a Comment