Friday, January 14, 2011

Saatnya Terbitkan Kartu Identitas Perokok (KIP)

Banyak cara dan usaha yang telah ditempuh oleh pemerintah dalam rangka mengurangi dan mengatur kebiasaan buruk para perokok.Yang sangat kontroversial kemudian keterlibatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa haramnya rokok.
Salah satu contoh saja Pemerintah Daerah DKI Jakarta membuat areal bebas asap rokok dijalan-jalan, dikantor dan ditempat umum lainnya/ box bagi perokok.
Di beberapa tempat pelayanan umum para perokok disiapkan tempat khusus agar tidak mengganggu orang lain yang memang tidak merokok.
Keresahan pemerintah tidak terjawab oleh tingginya penayangan iklan (produk rokok) yang memenuhi sebagaian besar layar kaca televisi.
Disatu sisi pabrik rokok di negeri ini banyak menyerap tenaga kerja. Ketika permintaan turun tidak bisa dibayangkan berapa banyak karyawan yang tidak dapat terbayarkan, yang berujung pada PHK bersar-besaran. Sudah tentu masalah sosial akan bertambah bayak.
Ada salah satu cara menurut hemat saya sebagai jalan tengah persoalan bangsa ini yaitu saatnya terbitkan KIP. KIP ini relatif mahal dan berbeda pada setiap jenis produk. Misalkan produk dalam negeri maka harga KIP-nya relatif lebih rendah yaitu dengan kisaran 500.000 s/d 1000.000 (rupiah), sedangkan produk luar negeri berkisar antara 1.500.000 s/d 2000.000 (rupiah).
KIP paling tidak berlaku selama 1 tahun dan harus diperpanjang sehingga dapat mengatur dan secara tidak langsung akan mengurangi jumlah perokok. Banyangkan saja, hanya untuk merokok setiap orang harus menyisihkan pendapatan setiap tahunnya sebesar 500 ribu s/d 2 juta rupiah. Belum lagi biaya untuk pembelian setiap pack rokok untuk keperluan sehari-hari, dan pedagangpun hanya boleh menjual kepada pemegang KIP saja.
Wah pasti jumlah perokok di indonesia akan dapat ditekan, terutama anak- anak  muda penerus bangsa yang notabene merupakan pangsa pasar produk rokok

Peringatan Pemerintah:
Kartu Identitas Perokok (KIP) hanya diberikan untuk setiap orang diatas umur 17 tahun

No comments:

Post a Comment