Tuesday, August 13, 2019

Hasil Putusan MK, Evi Epita Maya Menangis Haru

Jakarta, LOMBOQNET-Sidang sengketa pemilu legislatif 2019, perolehan suara Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) evi epita maya usai digelar oleh Mahkamah Konstitusi di jakarta 9 agustus 2019.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Farouk Muhammad dengan dalil penggelembungan perolehan suara evi epita maya sejumlah 738 suara, dimana menurut hakim Suhartoyo selisih keduanya sejumlah 18.665 suara.
Menurutnya jika dalil pemohon benar terjadi, hasilnya tidak akan mempengaruhi peringkat perolehan suara karena jumlahnya tidak signifikan.


Sebelumnya gugatan pelanggaran administrasi yang diajukan Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto rekayasa Evi Apita Maya dinilai sepihak oleh KPU. Dikutip dari antaranews.com, kuasa hukum KPU Rio Rahmad Effendi mengatakan "Dugaan pelanggaran administrasi berupa penggunaan foto editan calon DPD Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi yang menjadi alasan pemohon adalah sepihak karena tidak ada laporan kepada lembaga berwenang, yaitu Bawaslu, sehingga permohonan prematur, bahkan tidak berdasar hukum."

Rio selanjutnya menjelaskan semua tahapan sejak pendaftaran calon anggota DPD, penerimaan dokumen pendaftaran hingga verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen untuk ditetapkan dalam daftar calon sementara, sudah dilakukan oleh KPU sesuai jadwal.

"Setelah validasi daftar calon sementara, pengumuman pada Agustus 2018 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan calon perseorangan anggota DPD, hasilnya tidak ada masukan dan tanggapan masuk ke KPU NTB, apalagi terkait foto nomor urut 26," ucap Rio.

Untuk itu, KPU dalam eksepsinya mengatakan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara tersebut karena perkara bukan soal perselisihan hasil pemilihan umum.

Evi Apita Maya menangis terharu setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Farouk Muhammad. Caleg DPD RI dapil NTB dengan perolehan suara terbanyak ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh majelis hakim konstitusi yang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya.(**)

No comments:

Post a Comment